📄 Ketentuan Layanan
Terms of Service
Syarat dan ketentuan penggunaan platform Replai.id.
Berlaku sejak 1 Januari 2025 · Terakhir diperbarui: April 2025
1. Penerimaan Syarat
Dengan mendaftar dan menggunakan Replai.id, Anda menyetujui seluruh ketentuan ini.
2. Deskripsi Layanan
- CRM berbasis AI untuk manajemen percakapan pelanggan.
- Integrasi WhatsApp Business API (WABA) resmi Meta.
- Fitur broadcast, auto-reply, dan AI chatbot.
- Integrasi multi-kanal: Instagram, Telegram, Facebook, Live Chat.
- Fitur WA Coexistence (HP & API bersamaan).
3. Akun Pengguna
- Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun.
- Satu akun hanya untuk satu entitas bisnis.
- Wajib memberikan informasi yang akurat saat pendaftaran.
- Replai.id berhak menangguhkan akun yang terindikasi penyalahgunaan.
4. Penggunaan yang Diizinkan
- Komunikasi dengan pelanggan yang telah memberikan persetujuan.
- Broadcast kepada kontak yang opt-in.
- Otomatisasi layanan pelanggan dengan AI.
5. Penggunaan yang Dilarang
- Spam atau pesan massal ke kontak tanpa persetujuan.
- Konten ilegal, menipu, atau berbahaya.
- Melanggar Kebijakan Penggunaan WhatsApp/Meta.
- Menyebarkan malware atau phishing.
Pelanggaran dapat mengakibatkan penghapusan akun tanpa pemberitahuan.
6. Pembayaran
- Ditagih sesuai paket yang dipilih (bulanan/tahunan).
- Pembayaran bersifat non-refundable kecuali ditentukan lain secara tertulis.
- Perubahan harga diberitahukan 30 hari sebelumnya.
7. Trial Gratis
10 hari gratis tanpa kartu kredit. Setelah berakhir, akses beralih ke mode terbatas kecuali memilih paket berbayar.
8. Kekayaan Intelektual
Seluruh konten, merek, dan teknologi Replai.id adalah milik PT Replai Digital Indonesia. Dilarang mereproduksi tanpa izin tertulis.
9. Batasan Tanggung Jawab
Layanan disediakan "sebagaimana adanya". Tanggung jawab maksimum Replai.id tidak melebihi biaya langganan 3 bulan terakhir.
10. Penghentian Layanan
Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja. Data tersedia untuk diunduh 14 hari setelah penghentian.
11. Hukum yang Berlaku
Diatur oleh hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.